Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Sungai Aekkuo di Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, diduga diracun orang tak dikenal pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi yang dihimpun, kejadian ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, bahkan terjadi beberapa kali. Disebutkan, masyarakat Aekkuo sangat marah dengan ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu dinilai mengakibatkan kematian ikan maupun udang, baik yang besar maupun kecil.
Kepala Bidang Perikanan pada Dinas Pertanian Kabupaten Labura, Zulkarnein SE, menyebutkan bahwa meracun ikan menggunakan insektisida, potasium, tuba dan setrum dilarang sesuai peraturan dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 31 Tahun 2004.
“Meracun ikan di sungai baik dengan menggunakan insektisida, potasium dan setrum selain memusnakan habitat ikan dan sejenisnya dapat mencemari lingkungan. Mari kita jaga dan lestarikan habitat kehidupan di sungai," kata Zulkarnein.
Dijelaskan, pelaku peracun dan menyetrum ikan di sungai dapat di kenakan sanksi cukup berat, yaitu dengan kurungan penjara dan denda sejumlah uang yang cukup besar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan seperti disebut di atas. Perbuatan ilegal tersebut, menurutnya merusak ekosistem.