Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Sembilan fraksi partai di DPRD Nias Selatan menyetujui rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2019. Hal itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Nias Selatan dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2019, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (03/07/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut, beberapa Fraksi meminta kepada Pemkab Nias Selatan untuk terus meningkatkan kinerjanya agar kedepan Nias Selatan lebih baik lagi dan dapat mendapat predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Fraksi partai Nasdem menyarankan agar Pemkab Nias Selatan agar dapat membuat program secara sistematis dan terutama dalam mengoptimalisasi perolehan penataan aset, melakukan pengamanan dan penyelamatan serta pengelolaan seluruh aset Pemkab Nias Selatan.
"Fraksi Nasdem meminta Pemkab Nias Selatan dalam hal banyak gedung yang tidak dimanfaatkan yang pembiayaannya berasal dari DAU dan DAK, namun belum dimanfaatkan Pemerintah Daerah dimohon segera menginventarisir serta mencarikan solusi agar bangunan gedung tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah dan masyarakat," hal itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Sokhiwanolo Waruwu.
Sementara itu fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Ketua fraksi, Kristian Laia, menyampaikan Pemerintah Daerah tidak tertutup kemungkinan untuk meraih kembali predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera.
"Kami dari fraksi Demokrat Nias Selatan memberikan apresiasi kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati dan seluruh jajaran SKPD atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan mereaih kedua kalinya opini dengan wajar dengan pengecualian (WDP), semoga kedepan bukan lagi meraih WDP melainkan meraih WTP," sebut Kristian Laia
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan bahwa dalam temuan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara wajib ditindaklanjuti sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan yakni selama 60 hari dan secara berkala dilaporkan dilembaga DPRD Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan dalam menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sebagaimana amanat pasal 322 ayat (1) Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rancangan Perda Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk di evaluasi," imbuh Hilarius Duha.
Disisi lain juga disinggung soal pendapatan asli daerah (PAD) Nias Selatan, Hilarius Duha, mengatakan bahwa hal itu akan menjadi perhatian bersama untuk menggali, memperluas sumber-sumber PAD dalam mendukung anggaran pembangunan Kabupaten Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, Wakil Bupati Nias Selatan, Sozanolo Ndruru, Wakapolres Nias Selatan, ABKP Martin Luther Dachi, Palaksan Lanal Nias, Mayor Laut (P) Rudi, Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha beserta kepala OPD lingkup Pemkab Nias Selatan.