Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dua kali berturut-turut dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pemkab Nias Selatan berupaya untuk mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, mengatakan bahwa hal itu terkendala karena penyertaan dan inventarisasi aset daerah.
Hal itu dikatakannya pada konferensi pers di media center DPRD Nias Selatan usai rapat paripurna DPRD Nias Selatan dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2019, Jumat (03/07/2020).
"Misalnya di Dinas Pendidikan, banyak gedung sekolah yang tanahnya belum bersertifikat, tanahnya bermasalah (dulu dihibah tiba-tiba tidak dikasih lagi) itulah kendala-kendala sehingga tidak sempurnanya pendataan aset," kata Hilarius Duha.
Diteruskannya, seperti di Dinas PUPR dimana banyak jalan yang dulu dibangun namun tertimpa oleh dana desa, kemudian pembukaan badan jalan yang sudah dihibah namun tidak jadi lagi dihibah yang mengakibatkan tertutup lagi jalan tersebut.
"Aset BRR yang dibangun dulu diserahkan ke kita dan dijadikan aset Pemda, seketika itu kita tidak mempunyai data lengkap. Sekarang kita cari-cari itu, sementara dari Pemerintah Pusat itu mengatakan sekian asetmu. Termasuk bangkai-bangkai motor, mobil. Ada bangkainya tidak surat-suratnya dan sebaliknya. Nah itu yang diminta BPK itu secara lengkap," tutur Hilarius Duha.
Aset-aset ini yang menjadi masalah sejak pada tahun 2003 dan pada tahun 2006. Dan memang ini yang menjadi kendala yang harus kita selesaikan secara bertahap.
"Kita harus selesaikan ini, tahap demi tahap kita harus selesaikan ini, sehingga apa yang menjadi harapan kita untuk menuju WTP," ujarnya.
Beberapa aset daerah yang juga belum memiliki hak kepemilikannya seperti BUMD, keberadaan istana rakyat yang berada di KM 3, begitu juga dengan keberadaan gedung Puskesmas di Nari-nari Telukdalam yang tidak diketahui kepemilikannya.
Lebih lanjut, Hilarius Duha, mengatakan keberhasilan dalam memperoleh opini WDP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan kerja sama semua pihak, sehingga keberhasilan itu merupakan keberhasilan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Elisati Halawa, menyebutkan Pemkab Nias Selatan tidak lagi dalam ranah persoalan pengelolaan keuangan, namun lebih kepada pengelolaan aset.
"Disitulah terganjalnya opini BPK terhadap kita (Pemkab Nisel), jadi inilah yang kita minta kepada Pemerintah terutama aset-aset pada tahun 2016 kebawah dan aset-aset pada masa BRR. Ini yang membutuhkan waktu bagi kita untuk pencatatan lebih detail lagi," sebut Elisati Halawa.