Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Sepengalamannya beberapa bulan menjadi kurir barang haram, Riki Manurung (31) dan Junaidi (29) tak pernah menyangka bisa mengantarkan sabu yang dipesan seseorang yang tak mereka kenal ternyata adalah polisi.
Kedua pemuda yang diketahui tinggal di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbali tersebut terciduk basah berikut dengan barang bukti yang mereka bawa. Personel Satuan narkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar jadi pembeli sudak cukup membawa kedua untuk berhadapan dengan proses hukum.
“Keduanya ditangkap saat petugas melakukan undercoverbuy di Jalan Cermai, Tanjungbalai hari Kamis kemarin, bersama barang buktinya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (4/7/2020).
Dalam pengakuan keduanya mereka hanya diminta mengantarkan narkotika seberat 2,10 gram yang dibalut dalam bungkusan tisu, dengan dijanjikan upah sejumlah uang.
"Selain paketan sabu siap edar, disita juga dua unit handphone milik kedua tersangka," tambah Kapolres.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk demi mengungkap identitas pemasok sabu kepada Junaidi dan Riki yang sampai saat ini masih diburu. Keduanya, terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama 12 tahun