Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) sebagai pemegang franchise Pizza Hut di Indonesia kembali menegaskan hingga saat masih dalam kondisi normal. Perusahaan menegaskan tidak memiliki kaitan dengan NPC International Inc.
Dalam keterbukaan informasi, Senin (6/7/2020), perseroan menerangkan NPS merupakan merupakan salah satu penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di Amerika Serikat.
"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Amerika Serikat (AS)," tulis Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo.
NPC sendiri sama dengan Sarimelati Kencana hanya sebagai franchisee. Hanya saja NPC memegang wilayah di AS sedangkan Sarimelati Kencana di Indonesia.
Tidak ada hubungan keterkaitan hukum antara NPC dengan Sarimelati Kencana. Masing-masing franchisee hanya berhubungan dengan franchisor, perusahaan yang memiliki brand Pizza Hut.
"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan Perseroan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," tegasnya.
Sarimelati Kencana sendiri mendapatkan lisensi waralaba dari Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC (PHAPH) selaku pemberi waralaba (franchisor). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan di antara Perseroan dengan PHAPH.
"Pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak akan memiliki dampak, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Perseroan," tegasnya.(dtf)