Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah membuka keran ekspor benih lobster meski mendapat penolakan dari berbagai pihak. Menurutnya, hal itu penting lantaran banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu ini.
"Kebijakan yang kami lakukan ini sebenarnya sudah kami rencanakan jauh sebelum COVID-19. Izin ini ingin memfasilitasi bagaimana masyarakat yang tadinya hidupnya terganggu dari menangkap benih lobster ini bisa hidup kembali," kata Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy bilang, satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika sedang musim panas.
"Satu ekor lobster itu bisa bertelur sampai 1 juta dan di daerah yang musim panasnya hanya 4 bulan itu bisa sampai 4 kali bertelur, ini hasil penelitian di Tasmania. Indonesia ini adalah daerah yang banyak mataharinya sepanjang tahun musim panas," ucapnya.
Edhy menyebut jumlah itu jauh dari perkiraannya. Daripada ditinggal di alam, yang kemungkinan tingkat hidupnya sangat kecil.
"Saya sangat yakin seandainya lobster kita tinggalkan di alam, kehidupan di alam itu dia hanya bisa besar 0,02% saja. Jadi 20% ekspor benih lobster itu dia akan jadi dewasa hanya 1 ekor. Sementara kalau di budidaya bisa sampai 30% dan ini bisa dilakukan secara tradisional," jelasnya.
Itulah alasannya dia ngotot membuka keran ekspor benih lobster. Edhy membuka peluang untuk perusahaan manapun bergabung. Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang sudah diverifikasi untuk ekspor benih lobster.
"Sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, yang diumumkan hanya 26 dan kita terus berkembang. Laut kita terlalu luas, wilayah kita terlalu besar dan sektor ini adalah yang saya sangat yakin akan menghasilkan nilai ekonomi," tandasnya.
Ekspor benih lobster ini sebelumnya dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Kebijakan ini diterapkan dengan mengacu pada Permen KP nomor 1 Tahun 2015.
Apa alasan Susi melarang ekspor benih lobster kala itu?
Berdasarkan, Jumat (14/2/2020), setidaknya ada dua alasan utama kenapa Susi menerbitkan larangan tersebut.
Mengutip artikel dalam laman resmi KKP disebutkan bahwa salah satu alasan Susi melarang ekspor benih lobster adalah untuk meningkatkan nilai tambah dari lobster itu sendiri sebelum diperjualbelikan di pasar global. Selain itu, Susi ingin populasi lobster dapat tumbuh berkelanjutan di laut Indonesia sebelum terjadi kelangkaan.
Untuk itu, tak hanya melarang ekspor, Permen KP nomor 1 Tahun 2015 yang diteken Susi juga melarang segala bentuk penangkapan benih lobster.
Sebab, selama ini, penangkapan benih lobster malah menguntungkan bagi negara tetangga terutama Vietnam. Masyarakat yang diizinkan menangkap benih lobster akan menjual benih lobster ke negara lain, lalu diekspor oleh negara tersebut dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual oleh Indonesia.
Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun.(dtf)