Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Peningkatan jumalah kasus positif COVID-19 di Kota Siantar meningkat tajam setiap harinya. Data Gugus Tugas Penanganan (GTP) COVID-19 Kota Siantar per Minggu (6/7/2020), akumulai positif mencapai 82 kasus dan otomatis berstatus zona merah. Sementara itu aktivitas masyarakat Kota Siantar masih normal. Di beberapa lokasi, banyak warga yang tetap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan tempat hiburan malam masih beroperasi.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun berunjuk rasa di depan Kantor Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Siantar pada Senin (6/7/2020). Mereka menuntut tim gugus tugas menutup sejumlah tempat umum itu.
Ketua GMKI Siantar Simalungun, May Luther Sinaga dalam orasinya bahkan menyebut jika tim gugus tugas Kota Siantar hanya sebagai media informasi, sementara penindakan tidak ada. Maka dari itu, GMKI menganggap gugus tugas sudah 'mati'.
"Sama seperti DPRD Siantar, gugus tugas juga sudah 'mati'. Mari kita lakukan tabur bunga dan mendoakan mereka," kata Luther.
Masih kata May Luther, GTP COVID-19 Kota Siantar sejak dibentuk hanya berjalan sendiri sehingga tidak mampu bekerja maksimal. Banyak kebijakan gugus tugas yang bahkan dinilai merugikan masyarakat Kota Siantar, termaksud pemberian bansos.
Dalam 2 tahan bansos berupa sembako yang disalurkan, ujar Luther banyak temuan dugaan korupsi. Dimana dalam laporan gugus tugas, sembako tersebut senilai Rp 200 ribu sementara dalam temua di lapangan hanya Rp 170 ribu.
GMKI pun meminta DPRD Siantar membentuk Panitia Khusus (Pansus) dugaan korupsi bansos tersebut. "Kita tadi sudah ke kantor DPRD Siantar untuk berdialog, tapi tidak ada satupun yang menemui. Kami hanya meminta mereka (DPRD) benar-benar melakukan tugas pengawasan," ujarnya.
Jubir GTP COVID-19 Siantar Daniel Siregar yang diminta keterangannya menyatakan, Gugus tugas Kota Siantar terbuka untuk dikritik. Untuk pencegahan COVID-19, ia memastikan dalam pekan ini akan dikeluarkan peraturan wali kota.
"Ketika ada masukan masukan dalam bentukk kritik, ya silahkan saja. Saya pastikan dalam minggu ini Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan dan penindakan akan segera keluar," jelasnya.
Dalam Perwal yang masih digodok itu, Daniel menerangkan kerjasama antara Gugus tugas, TNI dan Polri dalam penindakan bagi warga yang melanggar aturan kesehatan dan sejenisnya.
"Perwal itu sesuai dengan kondisi Kota Siantar, jadi semua nanti ada aturan. Siapa yang melanggar akan ditindak," tegasnya.