Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Calon jemaah asal Indonesia gagal berangkat ibadah haji pada tahun ini. Mereka diusulkan mendapatkan insentif atau kompensasi berupa peningkatan nilai manfaat.
Hal itu diusulkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama. Dia menjelaskan peningkatan nilai manfaat itu akan dimasukkan ke dalam rekening virtual account jemaah yang saat ini total nilainya sebesar Rp 1,1 triliun.
"Nah untuk virtual account kami mengusulkan tambahan. Tambahannya apa? supaya menjadi insentif dan kompensasi bagi jemaah haji yang tidak berangkat. Jadi dulu Rp 1,1 triliun, kami mengusulkan, ini usulan kami menjadi Rp 2 triliun," kata dia di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
"Sehingga jemaah haji itu yang menunggu mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar daripada sebelumnya," sambung Anggito.
Jika usulan tersebut disetujui maka kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 13% dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28% dari nilai manfaat sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu.
Pihaknya berharap mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan nilai manfaat kepada jemaah haji pada rekening virtual account tersebut.
"Jadi kami menduakalikan dari rencana semula, jadi supaya di rekening virtual dari jemaah tunggu itu mendapatkan tambahan, dan itu bisa dipakai pada waktu dia berangkat itu sebagai uang saku atau sebagai faktor pengurang dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," tambahnya.(dtf)