Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang tersangka MT alias Topan (27), warga Jalan. Sudirman, Gang Subur, Lingkungan 3, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pelaku perampasan handphone milik pelajar, dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Tersangka Topan ditangkap karena merampas 1 unit HP merk Oppo A5, warna putih kemilau, milik korban Mita Silvia (16) seorang pelajar, warga Jalan. Sisingamangaraja Gg Bahagia, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hulu. Selanjutnya orang tua korban, Afrizal (47), membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi No. Pol : Lp / 284 / VII / 2020, RES Tebing Tinggi, tanggal 4 Juli 2020.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol kepada media, Senin (6/7/2020), menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib, korban bersama dengan dua kawannya Dinda dan Juliana sedang duduk-duduk tidak jauh dari rumah korban, dan sedang bermain Hp, tiba tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan kemudian merampas Hp yang di pegang oleh korban Mita Silvia, karena terkejut Hp pun terlepas dan dibawa lari tersangka dengan sepeda motornya.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Tebing Tinggi melacak tersangka dan pada hari Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 04.00 2IB, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Kumpulan Pane dekat RSU Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi bersama barang bukti HP milik korban, sedangkan sepeda motor yang dipakai beraksi sudah tidak ada pada pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut dan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.