Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pimpinan DPR RI telah meminta penjelasan Komisi VII terkait pelibatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) holding BUMN tambang. Dari penjelasan pimpinan Komisi VII, pimpinan DPR menyatakan telah sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan.
"Dalam pertemuan klarifikasi pimpinan DPR RI menilai apa yang disampaikan pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Gedung Nusantara III Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Gobel menjelaskan, pihaknya sudah melihat rekaman rapat tersebut. Ia juga melihat bahan rapat.
"Alhamdulillah sudah mendengar masukan dan juga rekaman alhamdulillah sudah diselesaikan klarifikasi, dan juga melihat bahan-bahan rapat yang sudah disampaikan. Kami telah menelaah, mendengar, membaca apa yang menjadi polemik yang berkembang di masyarakat terkait permintaan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR," jelasnya.
"Bahwa apa yang dimaksud dengan pelibatan penyerahan CSR BUMN tambang di masa pandemi adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai diamanatkan UUD 1945 dan UU MD3," ujarnya.
Dia mengatakan, CSR yang diserahkan bukan dalam bentuk uang. CSR yang diserahkan berupa barang seperti masker, hand sanitizer, dan lain-lain.
"Kemudian pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR tidak dalam berbentuk uang atau dana," terangnya.(dtf)