Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku akan melakukan penyelidikan terkait kejadian pengambilan paksa oleh keluarga terhadap jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan serta di RSU Madani. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020).
Tatan menjelaskan, dalam kasus ini ada sanksi pidananya. Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak Rumah Sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No. 6 Thn 2018. Pada Undang-Undang Karantina sendiri, sambung dia, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta.
BACA JUGA: Tolak Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19, Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP
Disinggung soal apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya. Karenanya, ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. "Kita masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," jelasnya.
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19. "Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya," pungkasnya.