Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Sunggal kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai, tepatnya di Jalan Binjai Kilomter 19.
Dari pelaku Iskandar Lubis (37) warga Jalan Paya Roba, KelurahanPaya Roba, Kecamatan Binjai Barat, petugas berhasil menyita 1 plastik klip kecil berisi sabu - sabu. "Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan pembeli di Jalan Binjai Kilometer 19," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Senin (6/7/2020) siang.
Disebutkannya, penangakapan pada hari Mnggu tanggal 6 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi yang dipercaya dari masyarakat yang memberitahukan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapat informasi dan mengetahui ciri-ciri orang yang membawa narkotika tersebut. Unit Reskrim Polsek Sunggal pun langsung menuju ke lokasi yang diinfromasikan dan bertemu dengan seorang laki-laki yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan pada saat itu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sunggal melihat laki-laki tersebut membuang plastik kecil dan setelah itu Unit Reskrim langsung menangkap laki-laki tersebut dan setelah ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama Iskandar Lubis dan mengakui plastik yang dibuangnya merupakan sabu-sabu miliknya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Sunggal membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku Iskandar Lubis dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.