Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Sebanyak 8 anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan surat usulan penggunaan hak Interpelasi ke pimpinan dewan. INterpelasi diajukan terkait penolakan Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu, sebagaimana amanat putusan pengadilan.
Adapun surat usulan tersebut diserahkan langsung Sujarwo (F- PDIP) didampingi oleh sejumlah ketua partai politik pengusung penggunaan hak Interpelasi, yakni Muniruddin (PPP) dan Umar Lubis (PKB), kepada Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Muhammad Arsyad Rangkuti, di gedung DPRD Labuhanbatu, Senin (6/7/2020).
Sujarwo mengatakan, penggunaan hak Interpelasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaganya (DPRD) dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.
"Pengajuan hak Interpelasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, terhadap ketidakpatuhan saudara Bupati Labuhanbatu atas ketetapan lembaga peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait dengan jabatan saudara Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Sujarwo dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 30PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor :117/G/2017/PTUN-MDN telah ditolak. Sehingga, Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe diwajibkan mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian. Namun seperti diketahui putusan MA tersebut hingga kini belum dilaksanakan Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.