Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemkab Simalungun mengevaluasi ulang atas 10 aset tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak lain selama 30 tahun. Selain untuk penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah, permintaan KPK itu juga didasari telah terbitnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, dalam rapat koordinasi penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah secara daring melalui telekonferensi, bersama seluruh Pemda di Sumut, Senin (06/07/2020).
Pada rapat koordinasi tersebut, Pemkab Simalungun melaporkan bahwa setidaknya ada 16 aset bermasalah atau bersengketa dengan total luas 30.651 m2. KPK pun mendorong penyelesaian aset bermasalah itu.
Selain itu, terungkap di rapat koordinasi itu bahwa adanya 6 aset Pemkab Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar.
Aset tersebut terdiri dari 2 eks kantor dinas, 1 eks kantor inspektorat, 1 eks Taman Kanak-Kanak, 1 eks rumah dinas bupati, dan gedung juang 45.
KPK mengharapkan 6 aset itu dihibahkan atau dipindahtangankan dengan kompensasi sesuai surat Wali Kota Pematang Siantar.
Dan KPK pada rapat koordinasi itu, mendorong Pemda se-Sumut untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri.