Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menelusuri informasi atau temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan domisili (SKD) dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Medan, Ridho Nasution, menjelaskan, SKD biasanya di keluarkan oleh pihak kelurahan. Di mana, ada permohonan yang masuk terlebih dahulu.
"Permohonan melalui kelurahan, nanti kepala lingkungan yang mengecek apakah benar atau tidak permohonan domisili nya," ujar Ridho, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Ridho menjelaskan, alamat domisili bisa saja dikeluarkan di alamat SMA Negeri 1 Medan.
"Domisili itu kan tempat tinggal sementara, kalau di SMA 1 Medan domisilinya bisa saja itu anak penjaga sekolah," tuturnya.
Ketika disinggung adanya temuan Ombudsman mengenai calon siswa yang menggunakan alamat domisili rumah warga tanpa izin, ia tidak bisa memberikan penjelasan.
"Nantilah saya tanya dulu ke lurah nya dulu, bagaimana bisa sampai terjadi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya calon siswa/i yang menggunakan alamat domisili di SMA Negeri 1 Medan untuk bisa masuk ke salah satu sekolah favorit tersebut.
Bukan hanya itu, ada juga calon siswa yang menggunakan alamat domisili tanpa izin pemilik rumah.