Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pelaksanaan pesta adat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara masih dilarang di masa pandemi Covid-19. Memasuki masa new normal, Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Humbahas menawarkan konsep dan tata cara pelaksanaan pes ta adat ke Pemkab Humabas, sehingga pesta adat tetap bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudha diberlakukan di Kabupaten Tapanuli Utara dan Samosir.
"Dalam hal pelaksanaan pesta adat, perlu ada aturan,agar sesuai dengan protokol kesehatan. Lembaga adat sudah menawarkan konsep dan tata cara pelaksanaan untuk dibahas bersama dengan pihak pemerintah," kata Ketua LADN Humbahas, Patar Simamora, di Doloksanggul, Selasa, (7/7/2020).
Kata Patar, pihaknya pihaknya meminta Pemkab melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Humbahas untuk mengatur pelaksanaan pesta adat di maa new normal ini.
"Konsep protokol kesehatan itu akan dilaksanakan setiap keluarga yang melaksanakan pesta, menikah, meninggal dan pesta lain. Artinya, pengawasan protokol kesehatan, pelaporan ke pemerintah mempersiapkan tempat cuci tangan, undangan memakai masker dan mematuhi jarak dengan jumlah undangan maksimal 30% dari kapasitas gedung dan lapangan," sebut mantan camat itu.
BACA JUGA: Pesta Adat di Taput Akan Diizinkan Hingga Pukul 3 Sore, Berikut Aturan-aturannya
New Normal, Pesta Adat di Samosir Diizinkan Sampai Pukul 16.00 WIB, Berikut Ketentuannya
Kemudian pesta adat akan diawasi, dari sisi waktu untuk pelaksanaan pesta nikah ditawarkan selama empat jam, dari pukul 12:00-16:00 WIB. Pada pesta adar orang meninggal (saur matua/sari matua), jenazah disemayamkan di rumah duka maksimal 2 malam dan pelaksanaan pesta sampai pukul 16:00 WIB.
"Untuk konsep waktu pelaksanaan pesta itu sendiri akan dibahas bersama dengan Forkopimda Humbahas dan tokoh agama. Artinya, beberapa poin ketentuan pelaksanaan pesta yang akan diterapkan nanti supaya seragam. hasil keputusan pembahasan nanti akan diumumkan untuk diketahui masyarakat luas," sebutnya.
Kabag Kesejahteraan (Kesra) Setdakab Humbahas, Jakkon Marbun, mengatakan, pihaknya telah menerima surat berupa konsep dan tata cara pelaksanaan pesta ada dari LADN. "Kita akan undang elemen masyarakat untuk menindaklanjuti surat LADN Humbahas guna dibahas bersama sebelum diberlakukan," ujarnya.