Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Jefri Angga D Lumban, (28) warga Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, salah seorang penumpang bus Sanura BL 7348 AA, Rabu (8/7/2020) pagi terjaring razia Satres Narkoba Polres Langkat, dengan barang bukti bawaan berupa 30 bal daun ganja kering, seberat 30 kg.
Penumpang bus itu ditangkap saat bus yang ditumpanginya dari Aceh tujuan Medan dihentikan polisi dan diperiksa barang bawaannya bagi setiap penumpang, tepatnya di Pos Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat.
Saat ini Polres Langkat masih mengembangkan kasusnya dan belum bisa memberikan keterangan, terkait ditangkapnya tersangka dengan barang bukti daun ganja kering 30 bal.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel PA yang mempimpin langsung razia tadi pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Masih kita dalami bang, memang benar ada kita amankan tersangka bersama 30 bal daun ganja," katanya sungkat.