Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menggelar sidang perdana gugatan terhadap Wali KOta Pematang Siantar, Hefriansyah, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Siantar. Sidang itu digelar Rabu (8/7/2020) di ruang sidang Kartika.
Namun persidangan ditunda Ketua Majelis Hakim Danar Dono karena tergugat, Hefriansyah tidak hadir. Dalam ruang sidang itu hanya terdapat kuasa hukum dari penggugat LBH Pematang Siantar dan sejumlah pengunjung sidang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Basarin Yunus Tanjung yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menjelaskan, mereka telah meminta majelis hakim yang dipimpin Danar Dono menunda persidangan.
"Masih ada yang harus kita konsolidasikan. Kita minta jadwal ulang dengan pengadilan. Nanti sesudah dijadwal ulang, akan kita hadiri. Kami siap menghadiri," terangnya.
Sekda Basarin mengatakan, Hefriansyah selaku tergugat akan dibantu kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemko Siantar selama proses persidangan. "Kuasanya nanti Kabag Hukum (Pemko Siantar)," katanya.
Ketua Majelis Hakim Danar Dono usai memeriksa administrasi kuasa hukum dari tergugat langsung mengetok palu. Danar Dono menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (15/7/2020).
Sementara kuasa hukum tergugat, Reinhard Sinaga menanggapi santai ketidak hadiran Hefriansyah. Ia berujar jika hal serupa kerab terjadi jika masih sidang perdana di pengadilan.
"Hal itu masih lumrah, karena pihak tergugat tidak hadir karena mencari-cari kuasa hukum hal biasa masih. Nanti jika sidang kedua dan ketiga tidak hadir, baru pihak tergugat tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya," jelasnya.
BACA JUGA: LBH Pematang Siantar Gugat Wali Kota Hefriansyah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar melayangkan gugatan ke PN Siantar, Senin (29/6/2020), terhadap Wali Kota Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar terkait penanganan pasien COVID-19. LBH mendapat kuasa dari kelompok masyarakat Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara. Gang Demak yang berada di Jalan Singosari sempat geger karena sejumlah warganya dinyatakan positif COVID-19 dan perkampungan itu sempat diisolasi.
Binsar Situmorang selaku advokat dari LBH Pematang Siantar mengatakan, sesuai keterangan sejumlah warga Gang Demak yang sempat dirawat di Rumah Sakit Rujukan Penanganan COVID-19, mereka tidak mendapat perawatan standar yang diberlakukan pemerintah.