Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan undang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Humbahas, konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut dan Gubernur Sumut setelah paripurna pengambilan keputusan atas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 tidak kuorum.
Dengan rencana diterbitkanya Perkada dipandang perlu untuk konsultasi, DPRD Humbahas dengan TAPD Humbahas dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Laporan pertanggungjawaban APBD TA 2019.
"Dewan dengan pemerintah berkonsultasi ke BPK dan Gubsu karena tidak ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang nota perhitungan Lpj APBD 2019, sehingga ditetapkan melalui Perkada," kata Sekretaris DPRD Humbahas,Parlindungan Simamora, ke medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2019).
Keberangkatan 9 orang anggota DPRD Humbahas, pihaknya membantah bahwa kegiatan konsultasi dengan BPK Sumut tidak bertentangan terhadap tugas dan fungsi DPRD .
"Dan sudah dilaksanakan kegiatan konsultasi selama ini.Sekretaris DPRD hanya sebatas memfasilitasi.Bahkan Kegiatan serupa,melekat dengan fungsi dewan, sehingga tidak ada alasan dikatakan tidak ada payung hukum," katanya.
"Soal LPj APBD 2019,pada kesempatan itu, kita menjelaskan proses tahapan. Artinya, Pemda tetap taat dengan aturan dan kewajiban,dimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI disampaikan ke bupati pada tanggal 12 Mei 2020 lalu. Selanjutnya bupati menyampaikan draf rancangan perhitungan pertanggungjawaban LPj APBD 2019 tanggal 15 Mei 2020 ke DPRD. Selanjutnya dimulainya, proses Banmus DPRD dengan keputusan untuk penjadwalan Pembahasan dan paripurna pengambilan keputusan," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbahas, Tonny Sihombing, kpada medanbisnisdaily.com, Rabu (8/7/2019) di Doloksanggul.
Ia membantah kalau dikatakan perseteruan karena pihaknya menjalankan proses. Dari mulai musyawarah eksekutif dengan legislatif, pembahasan dengan komisi, Banggar DPRD,bahwa eksekutif tetap hadir dalam setiap pembahasan, sampai memberikan penjelasan atas pertanyaan dalam rapat tersebut. Alhasil, sampai dengan pengambilan keputusan bersama tidak kuorum.
Ketentuan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020 dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa apabila tidak dapat mengambil keputusan bersama melalui Perda, maka eksekutif mempersiapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban anggaran.
"Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,tidak ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif ,maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019,sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,pada pasal 317 ayat 4 apabila tidak ada keputusan bersama dituangkan dalam Perda akan ditetapkan melalui Perkada," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas,Ramses Lumbangaol, belum memberikan penjelasan kepada wartawan, saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui ponselnya, Rabu (8/7/2020).