Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko SIK MSi mengaku sedang mendalami mengenai Laporan Pengaduan (LP) saksi Sarpan yang diduga dianiaya oknum petugas di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (8/7/2020) siang.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan terhadap saksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, saat bekerja sebagai tukang bangunan di rumah pelaku Anzar (27) Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) lalu.
Usai keluar dari ruangan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan mengatakan, masih ditindak lanjuti dan pihak Polrestabes Medan dalami mengapa saksi berada di dalam sel. "Jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana," tambah Riko.
Menurut Kombes Pol Riko Sunarko SIK hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa dalam dalam kasus penganiayaan yang dialami Sarpan hingga wajahnya babak belur yang dianiaya di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum yang ada di Polsek Percut Sei Tuan.
"Belum ada yang kita periksa, laporan korban Sarpan baru semalam diproses oleh Polrestabes Medan," terang Kombes Riko.
Mengenai sanksi untuk Kapolsek Percut Kompol Otniel Siahaan, Kombes Riko mengaku akan ada sanksinya namun itu kewenangan penyidik Polrestabes Medan. Tentunya mengenai kasus yang ada tidak semua dipublikasikan ada aturan tersendiri.
Hanya saja diharapkan atas terjadinya kasus penganiayaan itu jangan di Framing yakni membingkai sebuah peristiwa, atau dengan kata lain digunakan penonjolan aspek-aspek tertentu dari isu berkaitan dengan penulisan fakta. "Artinya pihak kita (Polrestabes Medan) akan menuntaskan kasus itu dengan cepat untuk memberikan suasana aman dan kondusif warga Kota Medan, " paparnya.
Sehingga tidak ada lagi main hakim sendiri. Meski yang melakukan personel kepolisian tidak dibenarkan. "Saksi korban juga harus dilindungi bukan dianiaya, " ujarnya.
Begitupun, korban Sarpan yang diduga mendekam di sel dalam tiga hari itu, Kombes Riko Sunarko juga akan menuntaskan kasus tersebut.
"Memang benar tiga hari di dalam sel itu juga diusut tuntas untuk memberikan sanksi kepada oknum petugasnya, " tandas Kombes Riko Sunarko.
Dari kasus penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Polsek Percut Sei Tuan, Korban Sarpan telah membuat laporan resmi sesuai dengan tanda bukti laporan Nomor : STTP/ 1643/ VII/ YAN 2.5/2020/SPKT/ Polrestabes Medan, tanggal 6 Juli 2020.