Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kepala desa (Kades) Tumari Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, Fa'ahakhododo Ndruru, diduga tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) di desa itu sendiri pada Pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Fransiskus Laia, Rabu (08/07/2020).
Fransiskus Laia, menyebutkan selama penyaluran dana BLT, Kades tidak pernah memampangkan jumlah dan nama-nama warga penerima manfaat BLT itu.
"Dari penyaluran tahap pertama (untuk April) sampai pada penyaluran Mei dan Juni, Kades tidak pernah umumkan nama-nama penerima BLT itu di papan informasi," sebut Fransiskus Laia.
Dia menduga, Kades sengaja tidak mengumumkan nama-nama penerima BLT itu agar tidak diketahui oleh masyarakat. Karena, tambah dia, bisa saja penerima manfaat BLT itu ada beberapa oknum aparat desa atau keluarga dari Kades itu sendiri.
Selain itu, Fransiskus Laia, mengungkapkan bahwa pada penyaluran BLT di Desa Tumari, kepada keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD dimintai uang administrasi sebesar Rp 20.000 pada untuk tahap April dan Rp 30.000 pada tahap Mei dan Juni.
"Uang yang diminta itu menurut pengakuan penerima BLT itu digunakan untuk administrasi berupa biaya untuk beli materai. Sementara pada penyaluran dana BLT, kata Pendamping Desanya bahwa segala biaya administrasi ditanggung oleh desa termasuk materai," ungkapnya.
Diteruskannya, pada penyaluran dana BLT ini, Kades tidak pernah mengambil musyawarah di desa. Kades hanya mengumpulkan aparat desa dan BPD, dan tidak mengundang masyarakat lainnya. Sehingga penyaluran BLT itu terkesan ditutupi oleh Kades.
Sementara itu, Kades Tumari Fa'ahakhododo Ndruru, saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (08/07/2020) dia mengatakan bahwa pada penyaluran BLT itu telah dilakukan secara transparan dan pendataan KPM dilakukan oleh tim relawan di desa itu.
"Secara transparasi saya sudah transparan, tapi tidak ke mereka (warga yang tanyakan) akan tetapi kepada orang tertentu," kata Fa'ahakhododo Ndruru.
Dia menjelaskan, beberapa nama dari penerima manfaat BLT itu telah membuat surat pernyataan bila terdata nama mereka sebagai penerima PKH dan KKS, maka mereka-mereka yang menerima dana BLT tersebut akan mengembalikannya ke desa.
Ketika ditanyakan soal tidak ditempelkannya nama-nama penerima manfaat BLT di papan informasi atau dibalai desa, karena diduga ada beberapa nama penerima yang tidak sesuai prosedur. Fa'ahakhododo Ndruru, beralasan bahwa itu bisa basah bila kena hujan makanya tidak ditempelkan nama-nama tersebut.
"Disini kan hujan terus, jadi bisa basah kalau kita tempelkan nama-nama itu. Saya juga sudah perintahkan relawan untuk menempelkan, tapi gak Taulah kalau mereka kerja atau gini," ujarnya.
Pada tahap penerimaan April, penerima dana BLT di desa Tumari sebanyak 114 orang dan untuk tahap Mei dan Juni sebanyak 108. Ada pengurangan pada tahap Mei dan Juni itu karena kata Fa'ahakhododo Ndruru, beberapa nama mereka terdata sebagai penerima KKS.
Namun pada biaya administrasi seperti penyediaan materai seperti yang disebutkan Fransiskus Laia, bahwa kepada warga penerima manfaat BLT dimintai dari Rp 20.000 dan Rp 30.000. Kades Fa'ahakhododo Ndruru, membantah bahwa biaya administrasi itu telah diminta kepada warga penerima manfaat BLT.
"Tidak mungkin desa yang menyediakan materai sekian jumlah itu. Jadi warga itu yang menyediakan materai dan aparat desa hanya meleketkan kita tidak tau dimana diambilnya. Karena pada administrasinya diminta materai 3.000 dan 6.000 disana," tuturnya.