Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan dalam pertemuan pimpinan MPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung soal sikap pemerintah terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurut Syarief, Jokowi akan menyampaikan sikap pemerintah terkait RUU HIP pada 20 Juli 2020.
"Dia (Jokowi) bilang itu sikap pemerintah akan disampaikan nanti setelah tanggal 20 Juli," kata Syarief saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Syarief tak menyebutkan alasan soal dipilihnya 20 Juli sebagai waktu penyampaian sikap pemerintah. Syarief pun meminta Presiden Jokowi bersikap tegas terkait polemik RUU HIP karena menurutnya, pro kontra di masyarakat akibat RUU HIP ini harus segera diakhiri.
"Bagaimana sikap Pak Presiden, ini kan harus diakhiri, ya kan, polarisasi di masyarakat, pro dan kontra ini kan harus diakhiri. Jadi saya pikir Pak Presiden harus bertindak tegas, supaya ini rakyat bisa bersatu kembali," ujarnya.
Syarief mengusulkan agar RUU HIP dibatalkan atau dicabut. Namun demikian, masukan agar pemerintah bersikap tegas terhadap pro kontra RUU HIP disebutnya diterima oleh Jokowi.
"Saya sih bilang supaya dibatalkan aja, dicabut aja, ditolak gitu lho. Sikapnya beliau sementara ini ditunda. Nanti secara resmi akan ditingkatkan lagi bagaimana sikap pemerintah nanti setelah tanggal 20. Tapi masukan kita itu diterima sama dia (Jokowi), bisa diperhatikan gitu lho," tutur Syarief.
Seperti diketahui, pembahasan RUU HIP menimbulkan polemik di masyarakat. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.
Menkum HAM Yasonna Laoly juga memberikan penjelasan soal RUU HIP. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu sebelum memberikan respons terkait RUU HIP.
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," jelas Yasonna, Kamis (2/7).
"Bisa melalui mekanisme DIM tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama, nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ungkap Yasonna. dtc