Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Eka Putra Pardede alias Eka (22), Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen mulai disidangkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7/2020) sore. Bahkan terdakwa ini sempat DPO selama 3 bulan usai menusuk seorang mahasiswa di kampus tersebut.
Pria yang tinggal di Lumban Baringin Desa Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang Mahasiswa Jurusan Pertanian Universitas HKBP Nomensen meninggal dunia.
"Kejadian bermula pada, Jumat, 22 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Medan Timur," ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala.
Jaksa melanjutkan, karena pada saat mediasi tidak ada menemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.
Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.
"Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri," jelas jaksa.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pringadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.
"Terdakwa berhasil ditangkap pada, Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang," pungkas jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.