Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam waktu yang tidak akan terlalu lama, DPD Partai Golkar Provinsi Sumut akan menggelar musyawarah daerah (Musda) X ulang. Sejauh ini ada dua bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 yang akan bertarung, yakni Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumut,Yasir Ridho Lubis dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck. Keduanya bahkan telah bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, di Jakarta, 7 Juli 2020. Bahkan, Ijeck mengklaim telah mengantongi diskresi dari Ketum untuk bisa maju sebagai calon ketua.
Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Amas Musa Siregar, menjelaskan peta kekuatan Yasir Ridho dan Ijeck. Menurutnya, sampai hari ini Yasir Ridho Lubis masih unggul dari Ijeck, khususnya dari pemilik suara sah saat musda, yakni 27 DPD II Partai Golkar kabupaten/kota.
Bukan hanya itu, lanjut dia, organisasi sayap yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar juga mayoritas mendukung Yasir Ridho.
BACA JUGA: Jelang Musda Ulang Golkar Sumut, Ijeck Klaim Kantongi Golden Tiket dari Ketum Airlangga
Yasir Ridho dan Ijeck Ketemu Airlangga, Musda Ulang Golkar Sumut Digelar Bulan Ini
"Hanya ada 6 kabupaten/kota yang mendukung dia (Ijeck) yakni DPD II Langkat, Labuhanbatu, Tanjungbalai, Sergai, Padang Lawas dan Sibolga. Sebanyak 27 DPD II dukung Ridho, dukungan itu ditandai dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani ketua dan sekretaris," ujar Amas, ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Sedangkan 3 sayap partai yang melahirkan Partai Golkar, seperti Kosgoro, MKGR, Soksi, hanya Kosgoro yang mendukung Ijeck. Untuk 5 organisasi sayap partai yang didirikan Partai Golkar, yaitu MDI (Majelis Dakwah Islamiah), Sakar Ulama, Himpunan Karya Wanita, AMPI dan Al Hidayah, hanya MDI yang mendukung Ijeck.
"Jadi di musda itu ada pleno ke berapa bahas mengenai syarat minimal dukungan untuk bisa maju. Minimal itu 30%, sejauh ini Ijeck hanya dapat dukungan 6 DPD, suara sayap partai itu juga tidak bulat, jadi syarat ketika pencalonan belum terpenuhi," bebernya.