Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Klaim BPJAMSOSTEK yang terinfeksi COVID-19 diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan menggunakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan secara jelas menyebutkan yang diberikan perlindungan itu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah sakit-rumah sakit atau kami menyebutnya pusat layanan kerja yang ditetapkan pemerintah," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam Webinar Pelayanan Tanpa Kontak Fisik 'One To Many' di Era New Normal, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan Khrisna, untuk mendapat JKK, tenaga medis atau tenaga kesehatan tersebut juga harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Lantas bagaimana dengan pekerja di luar tenaga medis?
"Kalau ada pertanyaan bagaimana kalau bukan tenaga kesehatan? Buat mereka tetap dapat jaminan, dalam bentuk Jaminan Kematian (JK). Kalau tenaga medis, tetap mendapat perlindungan, bentuk perlindungannya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ucap Khrisna.
Khrisna juga mengatakan bahwa JKK juga berlaku untuk peserta BPJAMSOSTEK yang sedang bekerja dari rumah atau WFH selama masa pandemi ini. Pihaknya akan merujuk kepada perusahaan atau instansi yang mempekerjakannya.
"Misalnya meninggal mendadak saat WFH. Kalau di rumah, kita melihat ke yang memberikan instruksi siapa yang bekerja di rumah, itu jadi rujukan, misalnya dari absensi. Itu bagian dari perlindungan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi jika ada lonjakan atau ledakan klaim jaminan hari tua JHT saat pandemi ini. Dengan adanya layanan online, offline, hingga kolektif, peserta bisa lebih mudah mengajukan klaim JHT, terutama di masa pandemi saat ini yang menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Webinar tersebut, turut menjadi speaker, di antaranya Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Guntur Witjaksono, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, dan Direktur Perencanaan Strategis Dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK Sumarjono.
Turut hadir juga penanggap antara lain Wakil Ketua Komisi X DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang; Direktur Anggaran Bidang Perekonomian Dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya; Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Moch. Ihsanuddin; Dewan Jaminan Sosial Nasional, Paulus Agung Pambudhi; dan Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida.(dtc)