Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang di masa pandemi virus Corona (COVID-19). KPU nantinya akan mendatangi pemilih yang dirawat di rumah sakit ataupun yang melaksanakan isolasi mandiri saat hari pemungutan suara.
Hal itu diatur dalam Pasal 72 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Pada PKPU dijelaskan, pemilih yang sedang dirawat inap, atau isolasi mandiri atau positif Corona berdasarkan data perangkat daerah, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan rumah sakit.
Pada PKPU itu disebutkan, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan rumah sakit dengan ketentuan sebelumnya pihak KPU Kabupaten/kota dibantu PPK dan PPS bekerjasama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Setelah pemilih didata, KPU Kabupaten/kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih yang sedang dirawat atau sedang isolasi mandiri dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara. Kemudian, setelah TPS ditunjuk maka Ketua KPPS akan menunjuk 2 orang dan didampingi Panwaslu untuk mendatangi pasien tersebut di rumah sakit.
"Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit," tulis Pasal 72 ayat 3, PKPU nomor 6 tahun 2020 seperti dilihat, Kamis (9/7/2020).
Petugas KPPS yang bertugas mendatangi pemilih yang dirawat di rumah sakit itu juga harus menggunakan alat perlengkapan diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol COVID-19. Adapun ketentuan penggunaan hak pilih bagi pasien yang dirawat akan dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai selesai.
Kemudian anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Selain itu, jika terdapat pasien baru yang belum terdata, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
Sementara itu bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena COVID-19, nantinya petugas akan mendatangi rumah pasien tersebut. Petugas akan mendatangi rumah pemilih dengan APD lengkap dan didampingi panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS dan saksi dengan memperhatikan protokol COVID-19.
"Bagi Pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih," tulis pasal 73 ayat 1 PKPU 6/2020 itu.
Nantinya petugas akan mendatangi pemilih yang melakukan isolasi mandiri itu mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai selesai. Adapun pelayanan menggunakan hak pilih itu juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 wilayah setempat.
Sementara itu pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS juga akan diterapkan protokol COVID-19 yang ketat. Jumlah pemilih di tiap TPS akan diatur kedatangan waktunya supaya tidak terjadi kerumunan dan dapat dilakukan jaga jarak minimal 1 meter.
Setelah itu petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Pemilih juga diminta memakai masker, sarung tangan sekali pakai, dan yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diberi tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya
"Jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68," sebut PKPU itu.(dtc)