Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara (Sumut) Budieli Laia, mendesak kepolisian segera mengusut carut-marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Sumut. Hal itu sekaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait surat keterangan (suket) domisili yang menjadi salah syaratnya.
"Saya rasa modus ini telah dilakukan secara sistemik dan harus diusut dan diseret ke pengadilan. Sebab hal ini menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, khususnya mereka yang memang pantas masuk ke sekolah itu," kata Budieli kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (9/7/2020)
Politisi Fraksi PDIP ini mengatakan, petugas harus menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, apalagi ini, sambung Budieli diduga dilakukan secara sistemik.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar membongkar praktik kecurangan penerbitan suket domisili tersebut. Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Antara lain, ada suket domisili yang menerangkan alamat tinggal calon siswa, setelah dicek tidak ada nama yang dimaksud di tempat itu. Ada juga domisili suket yang alamatnya justru berada di kompleks sekolah yang dituju.
"Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di alamat sekolah, kan tidak masuk di akal. Apa ada orang tinggal di sekolah," ujar Abyadi kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (7/7/2020).
Sekretaris PPDB SMA/SMK Disdik Sumut, Saut Aritonang, mengatakan, suket domisili itu dikeluarkan lurah. Sesuai aturan, pendaftaran harus secara online karena situasi covid saat ini.