Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Belawan. Seorang pemuda berinisial WP (22) warga Pasar X Gang Nangka Tembung, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan pencabulan persetubuhan terhadap As (16), anak di bawah umur di sebuah warung lesehan di Jalan Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak.
WP ditangkap polisi, Rabu (8/7/2020) atas laporan H (46) ibu kandung korban. Saat kejadian di pada bulan April lalu, pelaku WP mengajak anak As ke sebuah warung lesehan, lalu meminta As untuk nelakukan hubungan badan. Walaupun sempat ditolak WP sempat menendang tubuh korban, sehingga perbuatan maksiat itu terpaksa dilakukan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi yang dikonfirmasikan, Kamis (9/7/2020), membenarkan adanya pengaduan pihak orang tua korban ke Polres Pelabuhan Belawan yang tertuang dalam LP /240 / V / 2020 / SU / SPKT Pel Belawan tgl 25 Mei 2020. Kemudian lebih sebulan pelaku dapat ditangkap dari kediamannya.
“Benar, pelaku kami amankan, Rabu (8/7/2020), setelah Tim Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan selama tiga minggu antara wilayah Tembung Percut Seituan sampai wilayah Gaperta Helvetia. Pelaku kita amankan atas dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua korban,” kata I Kadek.
WP disebutkan bekerja sebagai buruh, semula datang ke rumah As. Modus WP mengajak As jalan jalan ke warung lesehan Jalan Klumpang Kebun, Kecanatan Hamparan Perak untuk makan dan minum. Namun itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Korban sempat menolak namun pelaku emosi dan menunjang korban hingga korban menangis, karena dipaksa terus oleh pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan ,” ujar I Kadek.
Disebutkan, tersangka kini di tahan di sel markas kepolisian tersebut, karena melanggar pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.