Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu). Hal ini terkait tidak dikembalikannya Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu meskipun,sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD juga meneken dan menggalang dukungan untuk meeloloskan hak interpelasi terhadap bupati atas kisruh jabatan Sekda tersebut.
Pelaporan terhadap Bupati Andi dilakukan langsung Muhammad Yusuf Siagian, didampingi kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH, Kamis (9/7/2020), dan diterima langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) III Poldasu, AKBP Benma Sembiring.
Menurut Akhyar Idris Sagala, laporan yang dilakukan ini terkait dengan pelanggaran pasal 421 KUHP, yang dikategorikan sebagai kejahatan dalam jabatan.
"Setelah dilakukan somasi dan yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka hari ini kami melaporkan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan melawan hukum, karena tindakan Bupati Andi telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 421 KUHP jo Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan", kata Akhyar kepada medanbisnisdaily.com.
Selain itu, Akhyar juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Gubermur Sumut, Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut, R Sabrina agar bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara dengan no laporan : STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT III, tersebut.
"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Andi karena tindakannya jelas terang terangan merupakan suatu kejahatan karena tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Advokat dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.