Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Kisaran. Seiring dimulainya tahun ajaran baru 2020/20201, yang akan dimulai tanggal 13 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan aktivitas kegiatan belajar mengajar bagi siswa di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tetap dilaksanakan dari rumah dengan sistem daring sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pengumuman tersebut, secara resmi disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melalui surat edaran nomor 421.2/3317-SMP/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Drs Sofian sebagaimana surat edaran yang diterima wartawan, Kamis (9/7/2020).
Salah satu faktor urung bisanya dilaksanakannya kegiatan belajar mengajar tersebut dikarenakan Kabupaten Asahan masih masuk dalam zona merah dalam sebaran pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan koordinasi bersama Pemkab Asahan dan petunjuk Gugus Tugas Covid-19, bahwa wilayah Kabupaten Asahan masih belum masuk dalam zona hijau, maka satuan pendidikan di Disdik Asahan mulai dari TK hingga SLTP pada tanggal 13 Juli bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran baru tetap dilaksanakan belajar dari rumah,” terang Sofian saat dikonfirmasi wartawan.
Olehkarena itu, sambung Sofian lagi satuan pendidikan di sekolah masing masing wajib menyiapkan materi pembelajaran yang difokuskan pada literasi, numerasi dan pencegahan penanganan Covid-19 dengan memanfaatkan serta memaksimalkan metode pembelajaran teknologi digital.
Untuk diketahui, hingga Kamis 9 Juli 2020 berdasarkan data diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 28 kasus, yakni 4 PDP dan 24 positif masing masing terdiri dari 13 dirawat, 6 sembuh dan 5 meninggal.