Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 9 orang personel Polsek Percut Seituan telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut terkait pelanggaran disiplin atas dugaan penahanan dan penganiayaan saksi hingga lebam-lebam dalam menangani perkara pembunuhan korban atas nama Dodi Sumanto. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) malam.
"Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak," ungkapnya.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, bila dalam pemeriksaan tersebut ada ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi hukuman disiplin yang akan di berikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus Penganiayaan Saksi Pembunuhan, Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan Dicopot
"Sanksi itu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," paparnya.
Namun saat ini, terang dia, ke-9 personel Polsek Percut Seituan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ke-9 personel Polsek Percut Seituan itu, tambah Tatan, masing-masing 4 di antaranya berpangkat perwira dan 5 lainnya berpangkat Brigadir.
"Saat ini (jabatan) Kapolsek Percut Seituan sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara. Sedangkan 8 personel lainnya diserahkan ke Propam Polrestabes menunggu sidang disiplin," pungkasnya.
BACA JUGA: BMI Sumut Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Penyiksaan Saksi oleh Petugas
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku menjadi korban penyiksaan seperti "binatang" saat berada di sel tahanan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Sumatra Utara. Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Seituan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Akan tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan.
Mencuatnya kasus ini membuat Kompol Otniel Siahaan akhirnya dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Seituan. Sebagai gantinya, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengangkat Kanit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Percut Sei Tuan.
,