Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias. Laporan kasus penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa seizin pemilik yang dijadikan syarat dukungan dalam verifikasi faktul (verfak) bakal paslon perseorangan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias belum memenuhi unsur.
"Kalau laporan masyarakat ada 3 yang sudah kita terima di Kabupaten Nias. Terkait dengan penyalahgunaan KTP," kata komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias, Warling Telaumbanua, Rabu (8/7/2020).
Warling mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti laporan penyalahgunaan KTP tersebut yang dijadikan sebagai syarat dukungan bakal paslon perseorangan.
"Sudah kita minta keterangan dan klarifikasi dari semua pihak. Baik itu kepada terlapor, KPU Kabupaten Nias dan beberapa saksi. Karena kita diberi kesempatan oleh UU hanya 3 + 2 hari.
Bahkan laporan ini sudah kita bawa ke Gakkumdu. Karena awalnya menurut kita ada penyalahgunaan KTP. Tapi setelah dibahas bersama kepolisian dan kejaksaan rupanya tidak memenuhi unsur tindak pidana terkait dengan apa yang dilaporkan," katanya.
Ia mengatakan, bakal paslon perseorangan tersebut diikuti oleh paslon Faigiasa-Damai Jaya dan Paslon Enonai Dohare-Yulius Lase.
Sebagaimana diberitakan, kedua pasangan ini banyak mendapatkan keberatan dari masyarakat. Karena merasa tidak pernah memberikan fotokopi KTP tetapi mereka masuk dalam daftar pendukung paslon.
Selain itu, ditemukan sejumlah kepala desa, aparat desa yang masuk dalam daftar pendukung tetapi tidak pernah merasa memberikan fotokopi KTP. Secara undang undang harus netral dan tidak pernah menandatangani surat pernyataan dukungan.
Warling menjelaskan, ketika PPS datang ke rumah-rumah untuk melakukan verfak data pendukung, sebagian warga terkejut. Seperti ada disebut nama mereka dalam daftar dukungan paslon perseorangan. Diakui Warling, memang mereka heran kenapa bisa ada namanya.
Dikatakan, PPS hanya sebatas memverifikasi data dukungan apakah memenuhi syarat atau tidak, mendukung atau tidak.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Gakkumdu menyimpulkan bahwa belum memenuhi unsur tindak piidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada. Sementara verifikasi faktual masih berproses.
"Sehingga, belum bisa menetapkan ada unsur administrasinya sebab belum ada pertanggungjawaban hasil verfak tersebut dalam BA yang ditetapkan melalui rapat pleno," ucapnya.
Ditambahkan, sejauh ini pihaknya sudah menginstruksikan jajaran pengawas sampai di tingkat desa untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada Kabupaten Nias, termasuk mengawasi verifikasi faktual bakal paslon peraeorangan.