Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, A alias Yono (31), seorang kawananan bajingan jalanan bersenjata tajam, diciduk aparat Reskrim Polres Belawan dengan sangkaan melakukan perampokan terhadap, Zikri Wahyu (23) warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar Pohan, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (9/7/2020) menyebutkan, aksi perampokan terhadap korban dilakukan A alias Yono bersama tiga temannya, pada bulan Juni 2020.
Disebutkan Iptu Bonar, saat itu korban hendak memulangkan truk pengangkut peti kemas yang dikemudikannya ke salah satu depo di kawasan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan. Namun ketika korban berada di pintu masuk depo, empat kawanan bajingan jalanan bersenjata tajam mengendarai dua unit sepeda motor, mendatangi korban dan mengancam dengan senjata tajam.
Korban juga mendapat penganiayaan dan mengambil paksa HP korban, selain itu dompet korban berisikan uang sekitar Rp 700 ribu, SIM dan STNK milik korban juga diambil. Akibat ulah kawanan bajingan jalanan tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3 juta.
Korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan lalu melakukan tindakan, salah seorang dari kawanan bajingan jalanan tersebut ditangkap dari Jalan Baru, Lorong 6 Veteran, Kelurahan Bagain Deli, Belawan, sedangkan tiga rekannya yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Disebutkan kawanan bajingan ini kerap melakukan tindakan pemerasan dan perampokan terhadap kalangan sopir yang melintas di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.