Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi I DPRD Kota Sibolga belajar dan berkonsultasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatra Utara (PPDB Sumut) tingkat SLTA sederajat ke Kabupaten Samosir. Rombongan DPRD Kota Sibolga diterima Ketua DPRD Samosir, Saut M Tamba, Ketua Komisi I Saurtua Silalahi dan Kepala Dinas Pendidikan Samosir Rikardo Hutajulu, di ruang rapat DPRD Samosir, Jumat (10/7/2020).
Ketua Komisi I DPRD Kota Sibolga Riko Hermanto Simamora, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konsultasi ke Kabupaten Samosir, yakni terkait permasalahan Penerimaan peserta Didik Baru untuk tingkat SMA Tahun ajaran 2020/2021.
Saut Tamba menyampaikan selamat datang atas kehadiran Komisi I DPRD Kota Sibolga di Negeri indah Kepingan surga. "Sesuai amanah UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pada prinsipnya semua warga di Samosir usia sekolah tingkat SMA/SMK harus bisa bersekolah,* ujar Tamba.
Saur Tua Silalahi menambahkan, pihaknya telah mengkawal dan memperjuangkan PPDB di Samosir tidak ada masalah, dan menekankan supaya semua siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
"Dinas pendidikan Samosir menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, supaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan zonasi penerimaan siswa baru, semua warga usia sekolah dapat diterima di sekolah-sekolah yang diinginkan, sehingga di Samosir tidak ada permasalahan PPDB seperti di daerah lain," ujar Kadisidik Rikardo.