Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan pantauan OJK stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang tumbuh positif di berbagai indikator dan profil risiko.
Posisi Mei 2020, intermediasi sektor jasa keuangan tumbuh positif tercermin dari kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% yoy. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh tumbuh sebesar 8,87% yoy. Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1% yoy.
"Per 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 39,6 triliun dengan jumlah emiten baru 22 emiten. Terdapat 83 emiten di dalam pipeline yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 44,6 triliun," Ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan logistik Anto Prabowo.
Lebih lanjut OJK memaparkan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01% serta rasio NPF sebesar 3,99%.
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK hingga 17 Juni 2020 berada pada level yang memadai pada level 123,2% serta 26,2%. Angka ini berada jauh di atas threshold yang masing-masing berada pada level 50% dan 10%. Selain itu, Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional pada Mei 2020 juga stabil pada angka 22,16%.
"Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan umum berada jauh di ambang batas ketentuan sebesar 120%, yakni masing-masing sebesar 627% dan 314%," Ujar Anto Prabowo.
"OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga turut mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," pungkas Anto Prabowo.(dtf)