Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan, Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi menjalin kerjasama dibidang pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Kerjasama dibidang pendampingan hukum tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar SIP M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Mustaqfirin SH MH dilaksanakan, Jumat (10/7/2020), di Aula Dinas Perdagangan Jalan Gunung Leuser, diawali dengan Sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara dengan narsum Kajari Kota Tebingtinggi.
Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, menyambut baik kerjasama tersebut dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya jalinan kerjasama ini, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi," jelas Gul Bakhri.
Sementara Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin sebagai narasumber, memaparkan mengenai fungsi dan peran jaksa sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang Undang.