Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ahli IT Dr Ronny menduga ada keterlibatan orang dalam (internal) dalam kasus pembobolan melalui transaksi elektronik Top Up LinkAja yang mengakibatkan Bank Rakyat indonesia (BRI) merugi sebesar Rp1,152 Miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online) dengan terdakwa Riky alias Ridwan (30), Jonny Chermy (33), dan Alianto (29), dengan agenda keterangan saksi-saksi ahli IT di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2020) siang.
"Di dalam suatu sistem elektronik/teknologi itu tidak ada yang dijamin aman dan lancar. Karena itu, pentingnya pengawasan dan pengamanan dari waktu ke waktu," jelas Dr Ronny, ahli IT asal Jogjakarta ini saat dipertanyakan bagaimana kelemahan dalam program IT di Bank BRI.
Setelah itu, majelis hakim mencecar lebih dalam orang apakah ada yang terlibat dalam pembobolan Bank BRI.
"Menurut anda, apakah ada keterlibatan internal (orang dalam) atau memang kesalahan sistem seutuhnya," tanya hakim.
"Dugaan saya ya, gangguan di sini tidak normal, karena transaksinya berjalan, dan itu tidak normal, mungkin ada keterlibatan pihak internal," tegas saksi ahli ini.
Setelah itu, Ronny juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak setuju jika penyidik menyatakan bahwa kasus ini karena ada gangguan.
"Orang-orang yang melakukan ini bukan orang canggih IT, ini adalah orang yang kebetulan tahu kelemahannya, sehingga saya tidak sepakat. Ini adalah ilegal akses di Pasal 30 dan Pasal 32. Pasal 32 adalah mentransfer atau memindahkan informasi elektronik dari suatu bank ke suatu akun link tetapi saldonya tidak berkurang," katanya lagi.
Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, kemungkinan pihak internal bisa melakukan perbuatan yang melemahkan sistem dan menyampaikannya ke pihak luar. Atau pun pihak internal tidak menguatkan kelemahan terhadap sistem, namun menyebarkannya ke pihak luar.
"Kemungkinan terjadinya keterlibatan pihak internal sangat terbuka, kemungkinan pak Hakim. Sederhana saja, tindakan ini tidak membutuhkan kecanggihan teknologi. Makannya itu perlu dilakukan investigasi," ucap Dosen STIE Perbanas Surabaya itu.
Dirinya juga berharap agar pihak BRI melakukan investigasi secara internal. Untuk menyelediki ada tidaknya pihak internal BRI yang ikut serta menyebarkan kelemahan sistem pada saat itu kepada pihak luar.
"Investigasi internal seharusnya juga menjadi konsen pihak perbankan untuk melihat bukan hanya pihak eksternal, tetapi juga pihak internal," pungkas Ronny.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Diketahui, di sidang sebelumnya, Kepala Bagian Information Technology (IT) BRI, Muhammad Randy Desmond Ibramih mengakui bahwa dalam aplikasi LinkAja terdapat kelemahan dan pada hari dimana pembobolan yang dilakukan ketiga terdakwa, terdapat ribuan transaksi yang tidak wajar.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.