Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Yudisial (KY) mengumumkan membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020. Rencana seleksi sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, namun KY memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (10/7/2020) menjelaskan, seleksi ini untuk menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI. Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 2 orang hakim untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
"Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA," jelasnya.
Merespon hal itu, ujar Aidul lagi, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
"Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA," jelasnya.
"Dalam situasi pandemi ini, maka Pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pimpinan MA. Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Hal itu karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut," urai Aidul.
Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung, Aidul menjelaskan, yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
"Sementara kebutuhan calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujarnya lagi.
Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi. Aidul memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan.
"Karena situasi pandemi Covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," tegasnya.
KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Gugus Tugas mengungkapkan bahwa secara prinsip pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
"Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi," tambah Aidul.
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10-30 Juli 2020.