Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang komplotan perampok jalanan. Pelaku berinisial AY (21), warga Jalan Ngalengko, Lorong Tirtanadi, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Minggu (12/7/2020) mengatakan, pelaku yang ditembak mati petugas itu melakukan perlawanan kepada Aipda Budi yang diserang dengan senajata tajam. Sehingga petugas Polrestabes Medan itu terluka di tangan. "Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan keras kepada pelaku DPO tersebut, " papar Kombes Riko.
Menurut Riko, terbongkarnya aksi kejahatan di jalanan dilakukan oleh komplotan perampokan AY itu adanya video viral korban Darmaida Sidabutar yang menaiki becak bermotor dihadang oleh komplotan pelaku AY tersebut di Jalan Thamrin, Medan.
Sehingga korban yang ingin mempertahankan sebuah tas tangan terjatuh dan mengalami luka - luka serius. Sehingga petugas yang telah menerima laporan korban pada tanggal 7 Juni 2020 lalu itu langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya seorang komplotan perampokan berinisial DR (22) warga Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap.
Kombes Riko mengaku, korban seorang ibu rumah tangga (IRT) itu mengalami pecah kepala dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Medan. Sedangkan pelaku AY yang bersembunyi di wilayah hukum Polsek Medan Baru berhasil dituntaskan petugas sekitar pukul 01. 00 WIB dinihari. "Saat ini pihak kota masih mencari dua orang lagi berinisial AT dan T yang kabur dari sergapan petugas Polrestabes Medan, " ujarnya.
Karena itu, kedua pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya diharapkan menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas, terukur dan keras. "Kita tetap memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Kota Medan harus aman dan kondusif selalu, " tandasnya.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti, satu unit belati, satu buah topi, satu buah helm, uang sebanyak Rp 150 ribu, satu buah baju dan satu buah ponsel android.