Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam tempo tiga jam usai kejadian, Sabtu (11/7/2020). Selain membekuk pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax BK 2961 XAZ.
Informasi yang dihimpun, sang residivis Curanmor yang dimaksud adalah Hendra Pratama (27) warga Dusun II, Desa Jati Seronoh, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK yang dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) membenarkan penangkapan terhadap residivis Curanmor tersebut.
"Benar. Dari catatan kriminal, pelaku diketahui pernah masuk penjara di Polsek Percut Seituan pada tahun 2016 dan bebas 2018 atas kasus Curanmor. Selain itu, dia (Hendra Pratama) juga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, terungkapnya kasus pencurian motor ini atas laporan korban Jowanda Pratama (22) warga Dusun I Senayan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di mana, pada Sabtu, 11 Juli 2020, sepeda motor Yamaha Nmax BK 2961 XAZ miliknya yang diparkirkan di toko ponsel Xiomi Store Jalan Bakaran Baru, Nomor 9, Kecamatan Lubukpakam, telah hilang.
"Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, anggota memeriksa saksi-saksi sembari meminta pihak toko ponsel untuk membuka Closed Circuit Television (CCTV)," terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Setelah dibuka CCTV, sambung Firdaus, terlihat sangat jelas wajah seorang pria yang berpura-pura datang membeli ponsel. Selanjutnya, dilihatnya ada kunci motor tergeletak di atas meja, lalu diambil sembari membawa motor kabur dengan cara mengendap-endap.
"Nah,Tim Tekab Polresta Deli Serdang yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, keberadaan yang bersangkutan terendus berada di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Tanpa buang waktu, dilakukan pengejaran dan menangkapnya," sambungnya.
Usai ditangkap, kata Firdaus pelaku bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk menanggung perbuatannya.
"Imbas perbuatan, pelaku yang pernah menjalani hukuman penjara, terpaksa harus kembali merasakan dinginnya Ruangan Tahanan Polisi (RTP). Yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.