Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sengketa kepemilikan lahan gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Medan antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasuki babak baru. Pengadilan di tingkat pertama memutuskan bahwa Pemko Medan bukanlah pemilik dari gedung Warenhuis.
"Pemko Medan kalah di pengadilan terhadap gugatan yang dilayangkan terkait kepemilikan bangunan itu. Jadi, untuk penataannya menunggu selesainya gugatan tersebut," kata Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, Selasa (14/7/2020).
Akibat kalah sengketa kepemilikan lahan, Sumiadi menyebut rencana untuk merehabilitasi gedung Warenhuis pun menjadi tertunda. Saat ini Pemko Medan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim atas kepemilikan bangunan itu. "Pemko Medan mengajukan banding atas putusan itu," tambahnya.
BACA JUGA: Pemko Medan Siapkan 6 Alternatif untuk Pemanfaatan Eks Gedung Warenhuis
Pendiri Gedung Warenhuis Pengusaha Bernama Hutten Bach
Dikatakannya, beberapa bulan lalu Pemko Medan mengutus tim untuk berangkat ke Belanda mencari keberadaan sertifikat. Selain itu, Pemko Medan juga berangkat ke Semarang guna studi banding penataan dan pengelolaan kota tua.