Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 6 orang personel polisi Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57), beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.
"Kita akui caranya salah, makanya kita bebastugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian 6 lah dinyatakan bersalah," ungkapnya, Selasa (14/7/2020).
Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas ke 6 personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut dan apa jawabannya. Namun dia menyatakan, dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin. "Makanya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," jelasnya.
Kasus Penganiayaan Saksi Pembunuhan, Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan Dicopot
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), Kamis (2/7/2020). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah bernisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7/2020), megatakan A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan.
Tetapi Sarpan ditahan selama 5 hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan. Lalu, pada Senin (6/7/2020) warga berunjuk rasa menuntut Sarpan dibebaskan.