Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Idul Adha 2020/1441 H perayaannya berbarengan dengan adanya pandemi COVID-19 atau virus Corona. Semua rangkaian ibadah Idul Adha mulai dari sholat hingga penyembelihan hewan qurban di daerah yang masih tinggi penyebaran COVID-19 harus dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan.
Tak hanya saat penyembelihan, protokol kesehatan juga harus diterapkan saat pembagian hewan qurban Idul Adha 2020. Bahkan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, atas nama kemaslahatan umat, daging qurban bisa dikelola, diawetkan atau diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. Daging qurban juga boleh disalurkan ke luar daerah lokasi penyembelihan hewan.
"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak", kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Memang sunahnya daging qurban harus segera didistribusikan setelah disembelih. Tujuannya agar hakikat penyembelihan hewan qurban itu bisa dirasakan juga oleh seluruh masyarakat. "Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat," kata Asrorun.
Namun, dalam suasana Pandemi COVID-19 dengan pertimbangan kemaslahatan, juga untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak, daging qurban Idul Adha 2020 bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. Sebab bisa saja ada warga terdampak COVID-19 yang kesulitan untuk memasak jika daging dibagikan mentah.
"Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya", ujarnya.
Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menambahkan, dalam kondisi hewan qurban melimpah daging boleh diawetkan dan pembagiannya bisa secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha 2020
"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak", ujarnya.(dtc)