Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di hotel dan restoran untuk mengajak industri terkait dan masyarakat memahami protokol yang berlaku.
Peluncuran panduan protokol kesehatan dan hotel itu dilakukan di Hotel Borobudur, Senin (13/7/2020). Tujuannya, agar para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa tetap produktif dan merasa aman di tengah pandemi COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengimbau agar pelaku parekraf mencari, memahami, serta mengimplementasikan protokol dengan taat dan disiplin.
"Industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan,' kata Wishnutama dalam keterangan tertulis, Selasa (14//2020).
Oleh karena itu, perlu adanya buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran," ujar Wishnutama.
Buku panduan protokol kesehatan di hotel dan restoran ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Penyusunannya juga melibatkan banyak pihak terkait, yakni asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi.
Dalam buku ini, terdapat dua pokok materi panduan, yakni panduan umum dan khusus. Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi dan instruksi terkini dari pemerintah pusat serta daerah, pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), penyediaan dan pemasangan imbauan tertulis, serta penerapan protokol kesehatan bagi karyawan, tamu, maupun pihak lain yang beraktivitas di area hotel dan restoran.
Sedangkan panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pelayanan di pintu masuk hingga ruang karyawan. Panduan ini meliputi panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, dan panduan bagi karyawan.
Selain untuk pelaku parekraf, buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, serta asosiasi usaha dan provinsi terkait hotel dan restoran agar bisa mengedukasi, memberi sosialisasi, simulasi, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) untuk meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, serta destinasi pariwisata.
Wishnutama berharap agar buku panduan ini dapat meningkatkan pemahaman pihak terkait usaha hotel dan restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. Ia menyebut pelaksanaan protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf dan meningkatkan kepercayaan serta produktivitas masyarakat agar merasa aman dari COVID-19.(dtt)