Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, R Sabrina, mengatakan refocusing tahap II anggaran percepatan penanganan covid-19 Sumut sebesar Rp 500 miliar.
Masa penyerapan refocusing tahap II itu hingga 3 bulan ke depan, terhitung mulai Juli - September 2020. Refocusing itu diambil dari anggaran per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.
Prihal besaran anggaran itu telah dipaparkan dan dibahas dalam rapat lanjutan Refocusing Tahap II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, yang juga Posko Gugus Tugas Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (13/07/2020).
Kemudian Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Agus Tripiyono, menguraikan pengalokasian refocusing tahap II anggaran covid itu.
Disebutkannya, anggaran sebesar Rp 500 miliar itu dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial Rp 253 miliar, bidang Kesehatan (medis dan non medis) sebanyak Rp 130 miliar, dan penanganan Dampak Ekonomi Rp 117 miliar.
Agus mengatakan alokasi untuk Jaring Pengaman Sosial yang mendapat porsi anggaran lebih besar dari Kesehatan dan Dampak Ekonomi, karena diprediksi bertambahnya jumlah kelompok miskin baru.
Namun ia tidak merinci alokasi lebih lanjut Jaring Pengaman Sosial itu, apakah dalam bentuk pembagian bantuan sembako atau uang bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak.
Sementara untuk penanganan bidang Kesehatan, sebenarnya lebih banyak melanjutkan aktivitas sebelumnya yang sudah berjalan di tahap I.
Dan penanganan Dampak Ekonomi akan dibagi ke dalam beberapa sektor, diantaramya stimulus ekonomi sektor pertanian, sektor koperasi dan UMKM, sektor perdaganan dan sektor ketenagakerjaan.