Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,Sumut berencana menambah penyertaan modal sebesar 20 miliar rupiah terhitung sejak Tahun Anggaran 2020.
Mewakili Pemkab Taput, Wakil Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, SH menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada PT. Bank Sumut, di Ruang Paripurna DPRD Taput, kemarin, (13/07/2020).
Pihak pemerintah disana menjelaskan pentingnya Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah yang ditetapkan melalui Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, hal ini untuk memenuhi ketentuan pada pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,"ujarnya pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Poltak Pakpahan dan Wakil Ketua Fatima Hutabarat.
“Tujuan pemda melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut adalah untuk mendapatkan bagian laba atau dividen dari penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, khususnya dari pos dividen PT. Bank Sumut dapat meningkat, seiring dengan peningkatan jumlah penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah daerah,” tandas bupati pada pidatonya.
Menurut eksekutif (Pemda), yang menjadi substansi pada ranperda adalah penyertaan modal Pemda kepada PT. Bank Sumut setinggi-tingginya sebesar Rp 48.569.488.910,00.
Besaran tersebut terdiri dari jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sampai tahun buku 2019 adalah sebesar Rp 28.569.488.910,000 dan rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp 20.000.000.000,00 dalam jangka waktu 5 Tahun terhitung mulai tahun anggaran 2020. Kalau diurai, sebesar Rp 4 miliar rupiah per tahun anggaran.
Pemda berencana, penyertaan modal Rp20 miliar ini akan dimulai dari Tahun Anggaran 2020.
Besaran penambahan modal pada PT Bank Sumut sebut pemerintah disana, serendah-rendahnya mengacu pada keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Sumut.
Kemudian, besaran nilai penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut dapat disesuaikan, apabila keuangan daerah pada tahun berkenaan memungkinkan melakukan penambahan penyertaan modal melebihi keputusan hasil RUPS PT Bank Sumut.
Pada paripurna ini, eksekutif juga menyertakan Analisa Kelayakan Investasi Penambahan Setoran Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada PT. Bank Sumut, hasil godokan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Tehadap usulan eksekutif ini , Komisi B DPRD Taput dipimpin Ketuanya Mangoloi Pardede hari ini, Selasa (14/7/2020) telah mengadakan rapat untuk melihat secara teknis termasuk nilai ideal besaran penyertaan modal.
Diinformasikan , selesai di Komisi B, hasil rapat akan direkomendasikan ke Bapemperda untuk dilakukan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Dipenloka.
"Hirarkinya itu, hasil rekomendasi Bapemperda akan dilanjutkan ke Paripurna, apakah usulan ini disetujui atau ditolak," kata Mangoloi Pardede.