Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Ismael Parenus Sinaga, mengatakan dari sisi penerimaan, Pendapatan Daerah Pemprov Sumatra Utara pada tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp 13,1 triliun.
Ismael Parenus Sinaga menyebutkan pendapatan daerah itu bersumber dari dari pajak, retribusi, laba BUMD dan lainnya serta dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikannya pada rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Jalan Teuku Daud Medan, Senin (13/07/2020).
Rapat itu dipimpin Wakil Gunernur Sumut, Musa Rajekshah, bersama Sekdaprov Sumut, R Sabrina, didampingi Asisten Administrasi Umum dan Aset Sumut, M Fitriyus, Inspektur Sumut, Lasro Marbun.
Sementara Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Riswan, menyampaikan terdapat penurun pendapatan dari hasil pajak. Hal itu akibat terdampak dari wabah pandemi covid-19.
Diantaranya, sebut Riswan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 35%. Sedangkan Pajak Air Permukaan (PAP) mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp 15,2 miliar dengan total Rp 55,6 miliar.
Kemudian Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, mengingatkan pendapatan daerah dari hasil pajak kepada Plt Kepala BPPRD Riswan, diantaranya Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) walaupun realisasi PKB sedikit meningkat pada 2020 sebesar Rp 999 miliar (sampai 10 Juli), dibandingkan periode yang sama 2019 sebesar Rp 984 miliar.
"Dari pendapatan PKB harus ditingkatkan lagi, tidak hanya berdasarkan capaian penerimaan tahun lalu tetapi harus berdasarkan potensi riel dari setiap pajak daerah. Hampir seluruhnya semua sama dasar perhitungan target dari pendapatan daerah berdasarkan kebiasaan perolehan tahun lalu. Saya minta kinerja harus dikejar," katanya.
Mengenai pajak bahan bakar, Ijeck juga mengintruksikan BPPRD Sumut untuk menjalin komunikasi kepada Pertamina terkait data perolehan bahan bakar agar dibuka secara rinci dengan Pemprov Sumut.
Kemudian BPPRD Sumut juga diminta melakukan perbandingan perolehan pajak dengan provinsi lain. "Saya dapat masukan dari KPK, DPR dan lainnya mengenai pajak bahan bakar ini. Potensi pajak bahan bakar ini sangat besar," katanya.