Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Ketiganya Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang. Para terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap korban Rojer Siahaan.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana dengan lima tahun 6 bulan penjara," kata hakim ketua Morgan Simanjuntak dalam sidang online di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore.
Hakim dalam amar putusan menyebutkan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHAPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.
Atas kejadian tersebut pada, Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.
Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.
Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan dan kemudian terjadi tawuran.
Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan jiga ditusuk menggunakan pisau, hingga tersungkur bersimbah darah. Meskipun dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak terselamatkan.