Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Febi Nur Amelia (29) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 2 tahun penjara. Febi berurusan dengan hukum akibat menagih utang kepada Fitriani Manurung, seorang istri polisi berpangkat Kombes dengan memposting tulisan di Instastory Instagram miliknya.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman 2 tahun penjara," tuntut JPU Randi Tambunan kepada majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.
"Saya merasa tuntutannya tidak pas bu hakim," jawabnya sepotong, sebelum majleis hakim menutup persidangan.
Pantauan wartawan, terlihat wajah terdakwa Febi sedikit tegang. Namun sayang, usai persidangan, Febi enggan berkomentar. Ia hanya langsung pergi meninggalkan gedung PN Medan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Febi Nur Amelia didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan medsos dengan menagih ‘utang’ lewat story instagramnya dengan narasi, “Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 Februari 2019.
Atas postingan yang diunggah Febi Nur Amelia tersebut dirinya terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).