Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per tanggal 13 Juli 2020. Pada pedoman itu, terdapat perubahan terkait defenisi operasional dari pedoman sebelumnya, antara lain istilah PDP, ODP, OTG, dan positif.
Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Utara, dr Putri Mentari Sitanggang, menyampaikan perubahan defenisi operasional itu, di antaranya:
I. Kasus Suspek.
Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari 2 kriteria. Pertama, orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ispa) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/ wilayah indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kedua, orang dengan salah satu gejala/tanda ispa dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable covid-19.
Ketiga, orang dengan ispa berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Sehingga, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek," ujar dr Putri Mentari Sitanggang, dalam paparan update penanganan covid-19 Sumut, di Medan, Selasa (14/07/2020).
II. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ispa berat atau acute respiratory distress syndrome (ards) atau meninggal dunia dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
III. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni pertama, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kedua, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
IV. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi covid-19. riwayat kontak yang dimaksud antara lain, pertama kontak tatap muka/ berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu15 menit atau lebih
Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan apd yang sesuai standar.
Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
V. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
VI. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria, yakni pertama, seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan rt-pcr 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Kedua, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
VII. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria dari pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up rt-pcr dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up rt-pcr dihitung 10 hari sejak tanggal muncul gejala dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketiga, kasus probable/ kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up rt-pcr 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
VIII. Kematian
Kematian covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/ probable covid-19 yang meninggal.